Selamat datang di narqo.net – Kata Merdeka Belajar merupakan frase yang tidak asing bagi kita untuk di dengar saat ini. Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) merancang kurikulum baru yaitu kurikulum merdeka belajar sebagai pengganti dari kurikulum K-13.
Kurikulum merdeka belajar ini tiak dikhususkan hanya untuk sekolah jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) saja. Akan tetapi kurikulum merdeka belajar ini diterapkan juga pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Selain itu, kurikulum merdeka Belajar juga diterapkan pada jenjang perguruan tinggi. Dari sini kita juga sering mendengar istilah Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.
Berpijak pada istilah Merdeka Belajar kita bisa memahami bahwa pelajar atau mahasiswa harus merdeka dalam belajar. Pelajar atau mahasiswa bisa memilih mata pelajaran atau mata kuliah yang bisa dikuasai dan dikembangkan.
Kemendikbudristek merancang kurikulum merdeka belajar sebagai usaha pemulihan kurikulum pasca serangan virus covid-19. Pemulihan kurikulum tersebut diberikan kepada satuan Pendidikan yang ada di seluruh Indonesia.
Awal penerapan kurikulum merdeka belajar dilakukan pada tahun 2022 ini. Penerapan kurikulum ini akan dikaji ulang pada tahun 2024 dengan berdasar pada hasil evaluasi yang dilakukan selama proses pemulihan pembelajaran yang mengacu pada kurikulum nasional.
Kurikulum merdeka belajar berfokus pada pembelajaran yang sangat mendasar. Hal ini bertujuan agar siswa atau peserta didik mampu memahami konsep serta mampu melakukan penguatan kompetensi.
Jika melihat pada tahun-tahun sebelumnya, saat covid-19 menyebar luas ke semua negara di dunia, proses belajar mengajar mengalami banyak kendala. Satuan Pendidikan di Indonesia mengalami dampak yang cukup signifikan dari penyebaran covid-19.
Pada saat pandemi melanda proses belajar mengajar dilakukan secara dalam jaringan (daring). Proses belajar mengajar tersebut tidak begitu efektif dalam beberapa mata pelajaran. Selain itu, banyak kendala yang muncul dalam belajar mengajar secara daring.
Kita bisa melihat dengan mata kepala kita sendiri bahwa banyak yang terkendala jaringan atua sinyal, ada yang terkendala biaya untuk membeli paket data. Ada juga yang tidak mampu membeli smartphone sebagai alat atau media pembelajaran.
Pada masa pandemi tersebut satuan Pendidikan di Indonesia masih menggunakan kurikulum 13. Kemudian, kemendikbudristek membuat kebijakan baru yaitu menyederhanakan K-13 menjadi kurikulum darurat pada tahun 2020-2021.
Pada tahun 2021-2022 Kemendikbudristek membuat kebijakan lain yaitu penggunaan K-13, Kurikulum Darurat dan Kurikulum Merdeka pada Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Setelah itu, Kemendikbudristek menerapkan pemulihan pembelajaran pada tahun 2022 hingga tahun 2024. Kementerian yang dipimpin oleh Mas Nadiem Makarim ini membuat kebijakan bahwa Kurikulum 2013 masih bisa digunakan oleh sekolah yang belum siap menggunakan kurikulum merdeka belajar.
Hal yang sama juga berlaku pada Kurikulum Darurat. Sekolah yang belum siap menerapkan kurikulum merdeka belajar bisa menggunakan Kurikulum darurat yang merupakan modifikasi kurikulum 2013.
Kurikulum Merdeka merupakan pilihan bagi satuan Pendidikan yang sudah terdata masuk dalam satuan Pendidikan yang siap menerapkan kurikulum merdeka belajar. Selanjutnya penentuan kurikulum nasional akan dilakukan pada tahun 2024.
Tahun tersebut merupakan waktu pelaksanaan evaluasi dari implementasi kurikulum merdeka belajar. Apakah seluruh satuan Pendidikan berhasil menerapkan kurikulum merdeka belajar atau tidak. Kita akan melihatnya nanti.